Ketentuan Faktur Pajak Eceran untuk BKP/JKP dengan Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Beranda » Pajak » Ketentuan Faktur Pajak Eceran untuk BKP/JKP dengan Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Benardhy ConsultingPengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak eceran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Mengacu pada Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), untuk transaksi BKP dan/atau JKP yang mendapatkan insentif berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan dukungan fiskal bagi sektor usaha tertentu.

Dalam Pasal 54 ayat (3) juga dijelaskan bahwa faktur pajak tersebut dapat disertai keterangan mengenai PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau DTP, beserta landasan peraturan perpajakan yang relevan.

Pengecualian dalam Pengisian Faktur Pajak Eceran

PKP pedagang eceran tidak diwajibkan mencantumkan beberapa informasi tertentu pada faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir. Informasi yang dapat dikecualikan adalah:

  • Identitas pembeli atau penerima jasa (sesuai Pasal 33 huruf b)
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani faktur (sesuai Pasal 33 huruf g)

Pengecualian ini berlaku khusus untuk transaksi dengan karakteristik konsumen akhir, di mana identitas pembeli umumnya tidak tercatat secara spesifik.

Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Eceran

Meski ada pengecualian, faktur pajak eceran tetap harus memuat sejumlah data minimal, antara lain:

  1. Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP, sesuai data pengukuhan di sistem administrasi DJP.
  2. Jenis barang atau jasa, beserta jumlah, harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dikenakan dalam transaksi.
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak juga dapat mencantumkan alamat tempat usaha yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP, apabila berbeda dari alamat pengukuhan PKP. Informasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan akurasi data dalam setiap transaksi.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email