Benardhy Consulting – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan kebijakan yang akan menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam skema ini, marketplace akan memungut PPh atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh merchant melalui platform digital tempat mereka berjualan.
Meski begitu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan pungutan pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dibebaskan dari pengenaan PPh.
Dalam penjelasan yang disampaikan DJP, skema ini pada dasarnya merupakan pergeseran dari sistem pembayaran pajak secara mandiri oleh pedagang daring (online), menjadi sistem pemungutan oleh platform marketplace sebagai pihak yang ditunjuk resmi. Melalui mekanisme ini, diharapkan proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana dan praktis bagi para pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa kebijakan pajak bagi toko online ini bukan merupakan jenis pajak baru. Melainkan, aturan ini hanya mengubah sistem dan cara pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi yang terjadi melalui e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari para penjual di platform mereka. Sebelumnya, pedagang online membayar pajak secara mandiri, sementara kini sistem pemungutan dibuat lebih terintegrasi dan mudah dijalankan oleh pedagang.
Penerapan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini tidak mengubah prinsip utama perpajakan, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara elektronik. Tujuannya adalah memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan perlakuan pajak yang adil antar pelaku usaha, tanpa menambah jenis pajak baru maupun beban tambahan.
Ketentuan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan perpajakan serta menutup celah shadow economy yang selama ini sulit terpantau. Saat ini, regulasi terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.