Sudah Berlaku Sejak 1 Mei 2023, Pedagang Emas Wajib PKP!

Beranda » Pajak » Sudah Berlaku Sejak 1 Mei 2023, Pedagang Emas Wajib PKP!

Sejak Mei 2023 lalu, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama juga berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang diundangkan pada 28 April 2023 dan mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2023.

Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang termasuk dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan. PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini juga mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. PPN besaran tertentu ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

 

Penjualan Dari Produsen Emas dan Perhiasan ke Konsumen Akhir Akan Dikenakan PPN 1,65 persen

Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau kepada pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Dengan demikian, nilai PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1 persen dari harga jual. Namun, bila penjualan dilakukan ke konsumen akhir, maka pabrikan harus memungut PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65 persen.

Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dengan yang tidak memiliki faktur pajak masukan atau dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut. Bagi pedagang emas perhiasan yang memiliki faktur pajak masukan, PPN yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen dari harga jual. Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Baca juga: Mengenali Dampak Peningkatan Rasio Pajak

Peraturan Yang Tertuang Dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 Resmi Menggantikan Peraturan Yang Lama Yaitu PMK 30/PMK.03/2014 dan PMK 34/PMK.010/2017 

Sedangkan pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya akan dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,65 persen harga jual. Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Berlakunya PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PMK Nomor 30/PMK.03/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

 

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email