Benardhy Consulting – Pemilik kendaraan di Jakarta yang memiliki lebih dari satu unit harus membayar pajak lebih tinggi karena dikenakan tarif pajak progresif. Semakin banyak jumlah kendaraan atas nama pribadi, semakin besar pula tarif pajak yang dibebankan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan atas nama badan hukum atau perusahaan (PT). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kendaraan yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% tanpa adanya pajak progresif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk badan atau perusahaan tidak dikenai tarif progresif, sama seperti kendaraan pertama atas nama pribadi.
Menurut penjelasan dalam pasal tersebut, pengecualian pajak progresif bagi kendaraan atas nama perusahaan dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong aktivitas bisnis tanpa terbebani oleh tarif pajak yang lebih tinggi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Namun demikian, aturan ini menimbulkan potensi celah. Banyak pemilik kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit memilih untuk menggunakan nama perusahaan agar terhindar dari pajak progresif. Praktik ini dilakukan dengan cara memindahkan kepemilikan kendaraan ke badan usaha atau perusahaan demi efisiensi biaya.
Saat ini, tarif pajak progresif terbaru yang diberlakukan di DKI Jakarta sejak Januari 2025 adalah sebagai berikut:
- 2% untuk kendaraan pertama
- 3% untuk kendaraan kedua
- 4% untuk kendaraan ketiga
- 5% untuk kendaraan keempat
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Penentuan kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan/atau alamat yang sama yang tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemerintah daerah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif sebagai langkah penertiban administrasi. Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, hal ini dilakukan agar data kepemilikan kendaraan bisa lebih valid dan sesuai dengan pemilik sebenarnya. Disampaikan bahwa tujuan penghapusan ini adalah untuk mendukung ketertiban administrasi, penegakan hukum, serta akurasi data kepemilikan kendaraan di Jakarta.