Pemblokiran rekening mungkin bukan hal baru lagi. Namun bagaimana jika rekening diblokir Ditjen Pajak?
Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan mengenai pemblokiran rekening pribadi yang dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak. Usut punya usut ternyata rekening yang diblokir adalah rekening dari salah satu Wajib Pajak.
Menurut berita yang dilansir ada dua berita tentang pemblokiran rekening, yaitu:
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dikabarkan telah memblokir rekening 75 Wajib Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mendatangi Bank Riau guna memblokir rekening Wajib Pajak.
Apakah DJP/Kanwil/KPP mempunyai hak untuk memblokir rekening bank Wajib Pajak? Mengapa rekening diblokir?
Pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.
Tujuan dilakukannya pemblokiran sebenarnya agar tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai utang pajak. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak melakukan penunggakan atas kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya.
Baca juga:
Yess!! Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Kini Dipermudah
Mengapa Rekening Wajib Pajak Diblokir
Mengapa rekening pribadi bisa sampai diblokir atas permintaan Ditjen Pajak?
Pemblokiran rekening Wajib Pajak atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak dapat terjadi karena utang pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak sampai dengan waktu yang ditentukan.
Namun sebelum sampai kepada tahap pemblokiran rekening Wajib Pajak, Ditjen Pajak terlebih dahulu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan beragam surat keputusan lainnya terkait utang pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Jika Wajib Pajak belum juga membayar utang pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Ditjen Pajak akan melakukan penagihan pajak.
Penagihan pajak sendiri adalah tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila tidak kunjung membayar, maka selanjutnya Ditjen Pajak akan melakukan pemblokiran sebelum akhirnya melakukan penyitaan harta Wajib Pajak.
Juru sita pajak perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada sektor perbankan, perasuransian, dan/atau entitas lainnya.
Sesuai Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis. Permintaan pemblokiran ini diajukan sekaligus bersamaan dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaannya.
Pemblokiran dapat dicabut apabila Wajib Pajak sudah melakukan pelunasan utang pajak dan tagihannya. Sebab alasan utamanya memang utang pajak.
Demikian penyebab mengapa rekening diblokir oleh Ditjen Pajak, semoga dapat menjadi perhatian bagi Wajib Pajak agar terhindar dari masalah pemblokiran rekening yang tentunya akan sangat mengganggu aktivitas usaha dari Wajib Pajak.
Konsultasikan masalah pajak Anda dengan Benardhy Consulting, solusi masalah pajak Anda yang handal dan terpercaya.