Benardhy Consulting – Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Namun, apakah aturan ini akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor? Berikut penjelasan dan rincian perhitungannya.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan aturan ini, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara Pemerintah Provinsi berwenang memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Opsen pajak kendaraan bermotor yang dipungut Pemkab/Pemkot akan ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov.
Apakah Opsen Pajak Membebani Wajib Pajak?
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, menegaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh penurunan tarif PKB dan BBNKB yang diatur dalam UU HKPD.
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2% kini diturunkan menjadi 1,2%. Setelah penurunan tersebut, Pemda dapat mengenakan opsen sebesar 66% dari pajak terutang. Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan wajib pajak tetap lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Keuntungan Opsen bagi Kabupaten/Kota
Selain meringankan beban wajib pajak, opsen pajak kendaraan bermotor memberikan kepastian penerimaan langsung bagi Pemkab/Pemkot tanpa mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya. Menurut Lydia, provinsi hanya berhak atas 1,2% dari penerimaan PKB, sedangkan 66% dari opsen akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota.
Persiapan Pemda untuk Implementasi Opsen
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan kesiapan pelaksanaan opsen pajak. Pemda diminta menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur pemungutan opsen PKB dan BBNKB paling lambat Oktober 2024. Selain itu, perjanjian kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota juga perlu disusun untuk mengoptimalkan sinergi pemungutan pajak.
Dengan mekanisme ini, diharapkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat berjalan lancar, memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, dan tetap menjaga keseimbangan beban pajak bagi masyarakat.