
Layanan Benardhy Consulting
Benardhy Consulting menyediakan jasa di bidang perpajakan dan akuntansi dengan dukungan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 angka 9.







