Benardhy Consulting – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol maupun penerapan pajak tambahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memilih untuk tidak menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat benar-benar menguat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan apabila indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan. Stabilitas konsumsi masyarakat, menurutnya, menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal ke depan.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perumusan awal wacana tersebut. Ia menyebutkan bahwa rencana itu telah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, sehingga saat ini dilakukan penyesuaian agar kebijakan fiskal lebih terarah dan relevan dengan kondisi terkini.
Sebagai informasi, rencana pengenaan PPN pada jalan tol sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029. Wacana ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan serta tekanan terhadap kondisi fiskal negara. Selain itu, rencana tersebut juga sempat dimasukkan dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait perluasan basis perpajakan guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Namun demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan pajak baru akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kesiapan masyarakat.
Purbaya juga menegaskan bahwa wacana pengenaan PPN pada jalan tol maupun pajak tambahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya, bukan kebijakan yang dirancang oleh pemerintahan saat ini.
Secara umum, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru apabila kondisi perekonomian domestik belum mendukung. Saat ini, fokus pemerintah lebih diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara dengan menutup potensi kebocoran, salah satunya melalui penguatan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.