Bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis, khususnya yang bergerak di bidang pangan, kosmetik, dan obat-obatan, wajib mendaftarkan izin di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun aturan tersebut menjadi syarat utama untuk suatu produk jika ingin dipasarkan di wilayah Indonesia. Tujuan lembaga ini adalah untuk memastikan produk yang akan dijual bebas di Indonesia sudah melewati tahap uji klinis dalam hal kandungan dan layak untuk dikonsumsi.
Kini pengajuan atau registrasi izin BPOM bisa dilakukan secara online yaitu melalui Aplikasi e-BPOM. Adapun syarat dan cara untuk melakukan registrasi izin BPOM adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Akun Perusahaan:
- Melakukan registrasi atau pendaftaran online dengan membuka situs e-BPOM https://e-bpom.pom.go.id
- Klik menu Registrasi Baru
- Mengisi Form Pendaftaran Identitas Perusahaan mulai data usaha, data penanggung jawab dan data user aplikasi
- Setelah itu di halaman selanjutnya, Anda diminta untuk menginput data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki perusahaan
- Unggah berkas dan persyaratan yang dibutuhkan
- Setelah semua persyaratan dan data berhasil diinput, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa User ID dan Password melalui email pada saat mendaftar dan mengisi form pendaftaran sebelumnya. User ID dan Password tersebut akan digunakan untuk Login ke Aplikasi e-BPOM sebelum mendaftarkan pendaftaran olahan pangan
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk olahan pangan dengan mengacu kepada semua peraturan Cara Pengolahan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) antara lain:
- Pendaftaran Olahan Pangan
- Kategori Pangan
- Cemaran Mikrobiologi dan Kimia
- Bahan Tambahan Pangan
- Informasi Nilai Gizi
- Klaim
- Pelabelan
- Pangan Steril Komersial
- Pangan Produk Rekayasa Genetik
- Pangan Organik
- Pangan Iradiasi
- Pangan Untuk Gizi Khusus
Jika sudah lengkap, Anda hanya butuh registrasi atau mendaftarkan Produk Olahan Pangan ke website https://e-reg.pom.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Klik https://e-reg.pom.go.id , pilih menu e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP
- Login dengan User ID dan Password yang telah didapatkan di email sewaktu Anda registrasi perusahaan di e-BPOM
- Unggah dan lengkapi data pendukung, lalu klik PROSES
- Tunggu surat perintah pembayaran pendaftaran terbit
- Jika sudah terbit, lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditagihkan
- Selanjutnya, Anda hanya menunggu evaluasi verifikasi dan validasi data Anda oleh petugas BPOM
Jika sudah terverifikasi dan data dinyatakan valid, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar Elektronik.