Benardhy Consulting – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan perpajakan atas aset kripto.
Definisi Aset Kripto dalam PMK 50/2025
Berdasarkan Pasal 1 angka 15, aset kripto diartikan sebagai representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransaksikan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Aset ini tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta. Aset kripto dapat berupa koin digital, token, atau bentuk representasi aset lainnya, mencakup baik backed crypto-asset maupun unbacked crypto-asset. Definisi ini sejalan dengan yang tercantum dalam POJK No. 27 Tahun 2024.
Ketentuan PPh atas Transaksi Aset Kripto
Menurut Pasal 10 PMK 50/2025, penghasilan dari transaksi aset kripto yang diterima oleh penjual, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penambang aset kripto merupakan objek PPh.
- Penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21%, lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar 0,1%.
- Penghasilan yang diperoleh PPMSE dan penambang aset kripto dikenai PPh dengan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan masing-masing.
Perlakuan PPN atas Aset Kripto
Dalam Pasal 2 PMK 50/2025 ditegaskan bahwa penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
Namun, ada dua jenis jasa terkait aset kripto yang tetap dikenai PPN:
- Jasa fasilitasi transaksi kripto oleh PPMSE.
- Jasa verifikasi transaksi kripto oleh penambang.
PPN atas jasa fasilitasi dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk perhitungan PPN ini mengacu pada nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian, sesuai ketentuan dalam PMK 131/2024.
PPN 2,2% untuk Jasa Verifikasi Transaksi Kripto
PMK 50/2025 juga secara spesifik mengatur bahwa penambang aset kripto yang berstatus PKP wajib memungut dan menyetor PPN atas jasa verifikasi transaksi kripto. Tarif efektif PPN atas jasa ini ditetapkan sebesar 2,2%, yang dihitung dari 20% dikalikan 11/12 dari tarif pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
PMK 50/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, untuk ketentuan pengenaan PPh dengan tarif umum atas penghasilan penambang kripto, penerapan baru akan dimulai pada tahun pajak 2026.