Pemerintah Terbitkan PP 40/2025, Pajak Karbon Siap Diterapkan

Beranda » Pajak » Pemerintah Terbitkan PP 40/2025, Pajak Karbon Siap Diterapkan

Benardhy ConsultingPresiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulasi ini menjadi landasan arah kebijakan energi Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta mencapai net zero emission pada 2060.

Melalui PP 40/2025, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan energi nasional utama beserta kebijakan pendukungnya. Salah satu kebijakan pendukung yang diatur adalah penerapan pajak karbon atas pemanfaatan energi tak terbarukan.

Pasal 83 ayat (1) PP 40/2025 menyebutkan bahwa “pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon… terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.” Ketentuan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menerapkan pajak karbon atas penggunaan sumber energi tak terbarukan seperti batu bara, bahan bakar minyak, dan gas alam.

PP 40/2025 juga menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sektor yang menjadi sasaran kebijakan ini meliputi transportasi, industri—termasuk pembangkitan tenaga listrik—serta kegiatan komersial.

Selain pengenaan pajak karbon, PP 40/2025 mengatur pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja bagi upaya pengurangan emisi GRK di sektor energi. Insentif tersebut diberikan melalui mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK) untuk kegiatan penyediaan maupun pemanfaatan energi. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha berhak memperoleh insentif atas keberhasilan mereka menurunkan emisi di sektor energi.

Di samping itu, PP 40/2025 juga mengatur insentif fiskal bagi penyedia dan pengguna energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, serta pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan. Bentuk insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), fasilitas kepabeanan, pengurangan retribusi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga keringanan iuran atau pungutan lainnya.

Pemberian insentif ini antara lain bertujuan untuk mendorong diversifikasi sumber energi, pengembangan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan konservasi energi, pemanfaatan teknologi rendah karbon, serta penyediaan energi di wilayah tertinggal, terpencil, hingga pulau kecil berpenduduk.

PP 40/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 September 2025. Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional resmi dicabut dan digantikan.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email