Aturan Terbaru: Pajak Peserta Magang Nasional Dibebaskan hingga Desember 2026

Beranda » Pajak » Aturan Terbaru: Pajak Peserta Magang Nasional Dibebaskan hingga Desember 2026

Benardhy Consulting Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026 (Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026).

Melalui regulasi tersebut, seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak yang terutang tidak dibebankan kepada peserta.

Insentif ini bertujuan mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi uang saku atau imbalan sejenis yang diterima peserta, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

 

Mekanisme Perhitungan dan Fasilitas Pajak

Secara perhitungan, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tetap dihitung sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni menggunakan tarif progresif Pasal 17.

Namun demikian, pajak yang terutang tersebut diberikan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). Dengan skema ini, peserta pemagangan tetap menerima penghasilan secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak.

Insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.

 

Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemotong Pajak

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta pemagangan bertindak sebagai pemotong pajak. Instansi tersebut wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Selain itu, pemotong pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Khusus untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025, laporan realisasi harus disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Apabila laporan tersebut tidak disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menagih kembali insentif pajak yang telah diberikan.

 

Kewajiban SPT bagi Peserta Magang

Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak tertentu, yaitu yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP

Apabila seorang peserta menerima penghasilan bruto sebesar Rp5.410.000 per bulan, maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% atau sekitar Rp270.000 akan ditanggung pemerintah.

Pajak tersebut dibayarkan secara tunai oleh instansi penyelenggara pada saat pembayaran penghasilan. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara utuh tanpa potongan pajak.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email