Purbaya Perpanjang Fasilitas Tax Holiday sampai 2026 untuk Dorong Investasi

Beranda » Pajak » Purbaya Perpanjang Fasilitas Tax Holiday sampai 2026 untuk Dorong Investasi

Benardhy ConsultingMenteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga tahun 2026. Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan tax holiday tersebut. Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2024, fasilitas ini hanya berlaku sampai Desember 2025.

Febrio menjelaskan lebih lanjut bahwa PMK tax holiday sedang dalam proses untuk diperpanjang hingga 2026. Ia menambahkan bahwa penyusunan PMK baru tidak hanya mengatur perpanjangan masa pemberlakuan tax holiday, tetapi juga menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah beberapa kali memperpanjang insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday bagi industri pionir. Berdasarkan Pasal 21 PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, fasilitas tersebut seharusnya berakhir empat tahun sejak diterbitkan, yaitu pada 9 Oktober 2024.

Namun, melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Secara umum, ketentuan penerima fasilitas dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024 masih serupa, yakni ditujukan bagi industri pionir, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diberikan fasilitas sebelumnya. Pada Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut, pemerintah juga menambahkan ketentuan pemberian tax holiday untuk penanaman modal baru di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, PMK Nomor 69 Tahun 2024 turut memperhitungkan implementasi pajak minimum global sebesar 15 persen yang berpengaruh terhadap pemberian fasilitas pajak penghasilan badan.

Saat ini, pemerintah kembali menyiapkan PMK terbaru agar fasilitas pembebasan pajak melalui skema tax holiday dapat terus dilanjutkan hingga tahun 2026 sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email