Benardhy Consulting – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang paling dinantikan pegawai di Indonesia menjelang Lebaran. Sesuai ketentuan, pemberi kerja atau perusahaan memang wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja. Namun, saat menerima THR, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan, yakni kewajiban pajak.
THR Termasuk Objek Pajak PPh 21
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, pajak THR tetap harus dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemberian THR juga mengikuti regulasi perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak THR yang harus dipotong?
Cara Menghitung Pajak THR dengan Skema TER
Pemotongan PPh 21 atas THR tidak dilakukan secara sembarangan. Perhitungannya mengikuti skema tarif pajak progresif yang kini disederhanakan melalui penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Dengan adanya TER, perhitungan pajak THR menjadi lebih terstruktur dan memudahkan pegawai dalam memahami besaran pajak yang dipotong.
THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin. Karena itu, pemotongannya mengacu pada skema PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan yang diterima secara teratur oleh pegawai tetap.
Sistem TER ini bertujuan menyederhanakan penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu.
Mengapa Pajak THR Menggunakan TER?
Sebelumnya, pajak atas THR dihitung dengan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan lalu dikenai tarif progresif. Metode tersebut kerap menimbulkan ketimpangan karena tambahan THR dalam satu bulan dapat meningkatkan penghasilan kena pajak secara signifikan.
Dengan skema TER, pajak yang dipotong menjadi lebih merata dan mencerminkan kondisi penghasilan tahunan yang sebenarnya. TER dihitung berdasarkan penghasilan tahunan pegawai sehingga potongan pajak THR menjadi lebih proporsional dibandingkan metode sebelumnya.
Regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi pegawai dengan penghasilan lebih rendah agar tidak terbebani pajak yang terlalu besar hanya karena adanya tambahan THR.