Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Beranda » Pajak » Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Benardhy ConsultingKendaraan listrik, baik mobil maupun motor, berpotensi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak seperti sebelumnya.

Pada kebijakan sebelumnya, pemilik kendaraan listrik menikmati tarif PKB sebesar Rp 0. Saat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mereka hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut oleh Jasa Raharja, tanpa adanya pungutan PKB.

Namun, dengan terbitnya aturan baru, skema tersebut berpotensi berubah. Kendaraan listrik kini dapat dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan masih menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta melaporkan realisasi pemberian insentif tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Secara umum, pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional, mempercepat transisi menuju energi bersih, serta menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email