Aturan Baru DJP: SPT Lebih Bayar Belum Tentu Bisa Dikembalikan

Beranda » Pajak » Aturan Baru DJP: SPT Lebih Bayar Belum Tentu Bisa Dikembalikan

Benardhy ConsultingAnggapan bahwa setiap status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis dapat diajukan restitusi tidak sepenuhnya tepat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi di mana nilai lebih bayar tersebut tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan kepada wajib pajak.

Penegasan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026. Melalui aturan ini, DJP memberikan batasan yang lebih tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk restitusi.

Artinya, meskipun secara perhitungan dalam SPT tercantum posisi lebih bayar, kondisi tersebut belum tentu mencerminkan adanya kelebihan setoran pajak yang benar-benar dapat dimintakan pengembalian.

Salah satu kondisi yang tidak diakui adalah selisih yang timbul akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini bersifat teknis sehingga tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang nyata.

Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) juga tidak dapat diajukan restitusi, karena pajak tersebut pada dasarnya tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.

DJP juga menyoroti potensi kesalahan dalam pengisian SPT. Contohnya adalah kekeliruan dalam mencatat PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau pencantuman kredit pajak tanpa disertai pelaporan penghasilan yang sesuai.

Kesalahan lain yang kerap terjadi meliputi pencampuran kredit pajak final ke dalam penghitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final, serta penggunaan kredit pajak milik pasangan (istri) yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam skema tersebut.

Aturan ini juga memberikan perhatian khusus bagi aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Dalam hal seluruh penghasilan bersumber dari APBN atau APBD, dan selisih lebih bayar muncul akibat perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2), maka kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.

DJP menegaskan bahwa untuk SPT yang termasuk dalam kategori tersebut, tidak akan dilakukan proses lanjutan seperti penelitian maupun pemeriksaan untuk restitusi. Permohonan pengembalian juga tidak dapat diajukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut melalui mekanisme penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait status lebih bayar tersebut.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email