Benardhy Consulting – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Aturan ini sekaligus menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 yang berlaku sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam PER-3/PJ/2026 adalah pengaturan ulang terkait pengecualian kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terkait siapa saja yang benar-benar memenuhi kriteria pengecualian.
Dalam Pasal 20 aturan tersebut, DJP menetapkan dua kategori wajib pajak yang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP. Kedua, wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi PTKP.
Ketentuan ini menunjukkan adanya penegasan sekaligus pengetatan kriteria dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam PER-11/PJ/2025, pengecualian kewajiban SPT Tahunan hanya didasarkan pada batas penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, tanpa mempertimbangkan sumber penghasilan maupun jumlah pemberi kerja.
Melalui aturan terbaru ini, DJP menambahkan syarat yang lebih spesifik, yakni wajib pajak tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Penambahan kriteria ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan aturan di lapangan, terutama bagi wajib pajak dengan kondisi penghasilan yang beragam.
Artinya, meskipun penghasilan berada di bawah PTKP, wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Kondisi ini menegaskan bahwa aspek sumber penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban pelaporan.
Dengan demikian, ketentuan dalam PER-3/PJ/2026 memperjelas bahwa tidak semua wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP otomatis bebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.