DJP Berwenang Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Beranda » Pajak » DJP Berwenang Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Benardhy Consulting – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi maupun pengajuan permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi DJP untuk berkoordinasi dengan instansi penyelenggara layanan publik dalam membatasi atau menghentikan akses layanan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025 ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak.

Adapun bentuk layanan publik yang dapat dikenakan pembatasan atau pemblokiran meliputi, antara lain, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lainnya yang relevan dengan kepentingan penagihan pajak.

Rekomendasi atau permohonan pembatasan tersebut dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan telah diterbitkan serta disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Namun demikian, ketentuan batas minimal utang pajak ini dikecualikan dalam hal pembatasan atau pemblokiran diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan.

Proses pengajuan pembatasan atau pemblokiran dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengajuan dapat dilakukan melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP atau secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik yang bersangkutan.

Selanjutnya, usulan tersebut akan melalui tahapan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, permohonan dapat disetujui atau ditolak dengan mempertimbangkan terpenuhinya kriteria sebagaimana diatur dalam PER-27/PJ/2025.

Selain mengatur mekanisme pembatasan, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembukaan kembali akses layanan publik. Pembukaan dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajaknya, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email