Era Baru Refundable Tax Credit Segera Dimulai Gantikan Tax Holiday

Beranda » Pajak » Era Baru Refundable Tax Credit Segera Dimulai Gantikan Tax Holiday

Benardhy ConsultingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penerapan Pilar Dua dalam kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) akan membawa dampak besar bagi strategi insentif pajak di Indonesia.

Pajak Minimum Global Ubah Peta Insentif Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama (Toto), menjelaskan bahwa aturan GMT mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di negara manapun mereka beroperasi. Ketentuan ini otomatis membuat insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance menjadi kurang efektif.

Menurut Toto, insentif tersebut selama ini kerap dijadikan daya tarik utama untuk mendatangkan penanaman modal asing (PMA). Namun, dengan adanya Pilar Dua, strategi insentif pajak Indonesia perlu menyesuaikan.

Refundable Tax Credit Jadi Skema Baru

Alih-alih mengandalkan tax holiday, pemerintah akan beralih ke refund­able tax credit sebagai instrumen insentif baru. Insentif akan bergeser dari tax holiday atau tax allowance, yang biasanya kita berikan kepada foreign direct investment (FDI) di Indonesia, beralih ke apa yang disebut sebagai refundable tax credit, sebagaimana dijelaskan oleh Toto.

Skema refundable tax credit ini dinilai lebih relevan dalam konteks GMT karena perusahaan tetap membayar pajak minimum 15%, namun pemerintah bisa memberikan pengembalian dalam bentuk kredit pajak yang sesuai aturan internasional.

Indonesia Jadi yang Terdepan di Asia

Indonesia termasuk salah satu negara di Asia yang lebih cepat menyiapkan implementasi pajak minimum global bersama Singapura dan Hong Kong. Sementara itu, China masih belum menetapkan jadwal penerapannya.

Toto menambahkan, penerapan lebih awal ini diharapkan mampu menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing, meski insentif pajak tradisional sudah tidak lagi menjadi daya tarik utama.

Dampak bagi Investor

Dengan adanya perubahan ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tetap harus membayar pajak minimal 15%. Namun, lewat skema refundable tax credit, mereka tetap bisa mendapatkan insentif yang kompetitif tanpa melanggar standar GMT.

Bagi pemerintah, langkah ini memastikan:

  • Kepatuhan pada aturan global
  • Keadilan pajak antarnegara
  • Daya tarik investasi tetap terjaga
Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email