Ini Lima Kriteria Wajib Pajak Boleh Pakai Nilai Buku dalam Pengalihan Harta

Beranda » Pajak » Ini Lima Kriteria Wajib Pajak Boleh Pakai Nilai Buku dalam Pengalihan Harta

Benardhy ConsultingMelalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menetapkan lima kriteria wajib pajak yang diperbolehkan melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagai dasar pencatatan pengalihan harta. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan restrukturisasi usaha yang memiliki implikasi perpajakan, khususnya dalam penerapan pajak penghasilan.

Pada praktiknya, pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha pada umumnya dilakukan dengan menggunakan nilai pasar. Meski demikian, peraturan perpajakan memberikan ruang bagi wajib pajak tertentu untuk menggunakan nilai buku, sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari otoritas pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi usaha setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penggunaan nilai buku dalam transaksi pengalihan harta tertentu.

Lebih lanjut, PMK 1/2026 merinci lima jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Pertama, wajib pajak yang belum go public dan memiliki rencana untuk melakukan penawaran umum perdana saham. Kedua, wajib pajak yang telah go public, sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran juga melaksanakan penawaran umum perdana saham.

Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemisahan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan pemekaran usaha dengan ketentuan badan usaha hasil pemekaran memperoleh tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.

Selain itu, PMK 1/2026 juga mengelompokkan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku ke dalam tiga kategori. Pengaturan mengenai definisi serta ketentuan teknis dari masing-masing kategori pemekaran usaha tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 392 ayat (5) PMK 1/2026.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email