Insentif PPN DTP Rumah Kembali Lagi, Ini Detail Ketentuannya!

Beranda » Pajak » Insentif PPN DTP Rumah Kembali Lagi, Ini Detail Ketentuannya!

Benardhy Consulting – Membeli rumah adalah impian besar yang membutuhkan usaha dan perencanaan matang. Untuk mendukung masyarakat dalam mewujudkan hunian impian, pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Komitmen ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan mengurangi kawasan kumuh, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti.

Pada 2023, insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2023. Kebijakan ini terus berlanjut melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 61 Tahun 2024. Untuk tahun 2025, PMK Nomor 13 Tahun 2025 kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong daya beli sektor perumahan.

Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Penyerahan rumah harus didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) yang terdaftar dalam sistem kementerian terkait antara 1 Januari – 31 Desember 2025.

WNI dengan NPWP atau NIK berhak memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah. Pembelian unit baru tetap bisa mendapatkan insentif meskipun sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas serupa.

Semakin cepat, semakin besar manfaatnya! Penyerahan unit hingga 30 Juni 2025 mendapat insentif 100% PPN untuk harga jual sampai Rp2 miliar. Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli – 31 Desember 2025 mendapat insentif 50%.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah impian dengan pajak lebih ringan!

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email