Kabar Baik! Hadiah Kiriman dari Luar Negeri Dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak

Beranda » Pajak » Kabar Baik! Hadiah Kiriman dari Luar Negeri Dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak

Benardhy Consulting – Pemerintah terus memberikan apresiasi bagi warga negara Indonesia yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi bea masuk dan pajak untuk barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.  

Regulasi ini merupakan perubahan kedua dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2023. Dengan adanya peraturan ini, penerima hadiah dari ajang internasional tidak lagi dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk tambahan (BMT), serta pajak penghasilan (PPh) untuk barang yang dikirim ke Indonesia.  

Menurut Chotibul Umam, perwakilan dari Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, kebijakan ini memberikan kejelasan serta solusi bagi kasus serupa di masa lalu. Penerima hadiah dapat mengirimkan satu buah medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah tambahan tanpa dikenakan pungutan pajak.  

Kriteria Hadiah Kiriman yang Dibebaskan dari Pajak  

Agar bisa memanfaatkan fasilitas ini, barang hadiah dari luar negeri harus memenuhi tiga syarat utama:  

  1. Hadiah dari Ajang Internasional 

   – Berasal dari perlombaan atau penghargaan tingkat dunia dalam berbagai bidang seperti olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan.  

  1. Penerima dan Pengirim adalah WNI  

   – Baik pengirim maupun penerima hadiah harus merupakan warga negara Indonesia yang memenangkan penghargaan atau perlombaan internasional.  

  1. Dokumen Pendukung yang Sah  

   – Harus dilengkapi dengan dokumen bukti keikutsertaan yang dikeluarkan oleh:  

    – Kementerian, lembaga, atau institusi resmi di Indonesia.  

    – Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri.  

    – Media massa nasional atau internasional yang melaporkan penghargaan tersebut.  

Dengan adanya kebijakan ini, pemenang ajang internasional tak perlu khawatir akan beban pajak saat menerima hadiah mereka di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini semakin mendorong prestasi anak bangsa di tingkat global.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email