Ketentuan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Beranda » Pajak » Ketentuan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Benardhy ConsultingContact center Ditjen Pajak (DJP) atau Kring Pajak menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menetapkan utang sebagai modal dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait praktik pemberian pinjaman tanpa bunga.

Kewenangan tersebut dapat digunakan apabila wajib pajak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya. Kring Pajak menyampaikan bahwa Dirjen Pajak berwenang melakukan penyesuaian terhadap penghasilan, pengurangan, dan penetapan utang sebagai modal sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang seharusnya tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa.

Dalam melaksanakan kewenangan itu, Dirjen Pajak dapat menggunakan metode perbandingan harga antar pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain yang sejalan dengan prinsip kewajaran.

Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  • Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada wajib pajak lain; atau terdapat hubungan antara wajib pajak yang memiliki penyertaan minimal 25% pada dua wajib pajak atau lebih;
  • Wajib pajak menguasai wajib pajak lain, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau
  • Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Lebih lanjut, Kring Pajak menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan untuk tujuan perpajakan diatur dalam PP 94/2010. Berdasarkan Pasal 12 PP tersebut, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas diperbolehkan apabila:

  • Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri, bukan dari pihak lain;
  • Modal yang seharusnya disetor telah disetorkan seluruhnya;
  • Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam kondisi merugi; dan
  • Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Apabila pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka atas pinjaman tersebut dianggap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Yang dimaksud tingkat suku bunga wajar adalah tingkat bunga yang berlaku sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana jika transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email