Mengenal PMK 118/2024, Aturan Baru Pengajuan Keberatan Pajak dari Pemerintah

Beranda » Pajak » Mengenal PMK 118/2024, Aturan Baru Pengajuan Keberatan Pajak dari Pemerintah

Benardhy Consulting Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, pengajuan keberatan, pengurangan, penghapusan, serta pembatalan terkait perpajakan. Peraturan ini, yang mencakup 9 bab dan 64 pasal, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta untuk mempermudah proses administratif dan menyederhanakan regulasi, perlu adanya penyempurnaan dalam prosedur terkait pembetulan, keberatan, dan penghapusan kewajiban pajak. Regulasi ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengajuan keberatan pajak serta memberikan kepastian lebih besar bagi wajib pajak.

Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 118/2024

Pada Bab III PMK 118/2024, regulasi ini mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) seperti SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta masalah pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Keberatan juga bisa diajukan terhadap SPT Pajak Terutang atau SKP PBB yang berkaitan dengan penetapan besarnya pajak yang harus dibayar.

Namun, keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari SKP tersebut yang mencakup jumlah rugi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yang tertera. Alasan-alasan keberatan lainnya yang tidak berkaitan dengan materi tersebut tidak akan dipertimbangkan dalam penyelesaian.

Prosedur Pengajuan Keberatan

PMK ini juga mengatur cara dan persyaratan pengajuan permohonan keberatan secara lebih rinci dalam PMK Nomor 181 Tahun 2024. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan kewajiban pajak akan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, yang merupakan bagian dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Namun, jika wajib pajak tidak dapat menggunakan sistem elektronik, mereka dapat mengajukan permohonan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos, perusahaan ekspedisi, atau jasa kurir.

Peraturan yang Dicabut dengan Diterbitkannya PMK 118/2024

PMK 118/2024 juga mencabut sejumlah peraturan menteri sebelumnya yang terkait dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak, termasuk PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan PMK Nomor 9/PMK.03/2013. Pembaruan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam mengajukan keberatan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email