Menkeu Purbaya Incar Kenaikan Rasio Pajak Jadi 12% di 2026

Beranda » Pajak » Menkeu Purbaya Incar Kenaikan Rasio Pajak Jadi 12% di 2026

Benardhy Consulting – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat hingga 12% pada tahun 2026, naik dari posisi saat ini yang masih berada di kisaran 9%–10% selama satu dekade terakhir.

Namun, target tersebut belum tercantum dalam Rancangan APBN 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN, target penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,52% dibandingkan outlook 2025. Dengan proyeksi itu, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan mencapai 9,17%.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan basis penerimaan nasional dan kemandirian fiskal.

Purbaya menyampaikan bahwa skema penghargaan (reward) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan disiapkan apabila target tersebut tercapai, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pengelolaan shadow economy akan dilakukan secara hati-hati. Pemerintah disebut akan lebih dulu memperkuat sistem pencatatan dan pelacakan ekonomi nasional sebelum mengandalkan estimasi potensi ekonomi informal yang sering kali dianggap tidak akurat.

Disebutkan pula bahwa penambahan penerimaan dari sektor informal tidak akan diasumsikan terjadi secara cepat, karena memerlukan verifikasi data yang lebih kuat.

Tantangan Menuju Kenaikan Rasio Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, tahun 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan. Ketidakpastian global, fluktuasi harga komoditas, dan pergeseran ekonomi menuju digital disebut sebagai faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak.

Untuk menghadapinya, pemerintah menyiapkan strategi yang mencakup perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan reformasi administrasi melalui sistem Coretax yang akan berjalan penuh mulai tahun depan.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan dengan aturan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional berpendapatan di atas €750 juta, sesuai dengan Pilar 2 kesepakatan pajak internasional.

Yon menambahkan, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi faktor penting dalam menjaga rasio pajak. Sekitar 95% penerimaan pajak global bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kualitas layanan pemerintah.

Ia juga menuturkan bahwa rasio pajak Indonesia berpotensi meningkat 2%–3% bila penerimaan dari Bea Cukai, PNBP SDA, dan Pajak Daerah digabungkan, meskipun saat ini sektor-sektor tersebut belum masuk dalam perhitungan resmi DJP.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email