Menkeu Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Revisi PMK Disiapkan

Beranda » Pajak » Menkeu Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Revisi PMK Disiapkan

Benardhy ConsultingPersetujuan telah diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) hingga Desember 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memiliki hunian.

Berdasarkan ketentuan awal dalam PMK No. 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku pada periode Januari hingga Juni 2025. Oleh karena itu, penyusunan revisi terhadap PMK 13/2025 sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan agar pemberian insentif tersebut dapat diperpanjang hingga akhir tahun.

Disampaikan bahwa proses perubahan PMK sedang dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas perpanjangan masa berlaku insentif PPN rumah DTP 100% hingga Desember.

Skema PPN DTP dalam PMK 13/2025

Dalam PMK 13/2025 dijelaskan bahwa:

  • PPN DTP 100% diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang terjadi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
  • Untuk penyerahan yang dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP sebesar 50% diberikan atas PPN terutang dari bagian harga jual yang sama.

Kedua insentif tersebut berlaku terhadap rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, baik untuk rumah tapak maupun rusun. Dalam revisi PMK yang tengah disiapkan, diatur bahwa PPN DTP sebesar 100% atas bagian harga sampai Rp2 miliar akan diberlakukan hingga Desember 2025, sebagaimana yang berlaku pada semester pertama.

Penegasan mengenai perpanjangan insentif tersebut telah dilakukan untuk memastikan bahwa skema yang berlaku pada paruh pertama tahun ini tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun.

Dorong Daya Beli Lewat Stimulus Perumahan

Ditambahkan pula bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan sebagai alat untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian stimulus di sektor perumahan guna mendorong daya beli masyarakat, serta memperluas akses terhadap kepemilikan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email