Benardhy Consulting – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa Indonesia akan segera mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) terbaru mulai tahun 2027. Langkah ini berarti pelaporan pajak tidak hanya menyentuh transaksi konvensional, tapi juga akan mencakup aset digital, kripto, digital currency, pembayaran via QRIS, hingga dompet digital.
Cakupan Laporan Pajak Diperluas ke Aset Digital
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa amandemen CRS kali ini memperluas cakupan data yang wajib dilaporkan. Tidak hanya sebatas laporan keuangan bank tradisional, tapi juga merambah ke:
- Transaksi mata uang kripto
- Data digital currency di Bank Indonesia
- Pembayaran melalui QRIS
- Transaksi menggunakan e-wallet atau dompet digital
Dengan aturan baru ini, aktivitas transaksi digital akan berada dalam radar otoritas pajak, sehingga ruang gerak penghindaran pajak semakin sempit.
Tujuan: Cegah Penghindaran Pajak & Dana Gelap
Pertukaran data lintas negara lewat CRS ditujukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan illicit financial flow (IFF). Mekar menekankan, langkah ini diharapkan mampu menutup celah yang sering dimanfaatkan dalam transaksi digital lintas batas.
IFF sendiri adalah pergerakan dana ilegal antarnegara, yang menurut Global Financial Integrity (GFI) biasanya terkait dengan:
- Korupsi
- Penggelapan pajak
- Kesalahan faktur perdagangan
- Penyelundupan
- Dan aktivitas ilegal lainnya
Dengan semakin ketatnya aturan, Indonesia berharap dapat meminimalisasi arus dana gelap yang selama ini merugikan negara.
Apa Artinya untuk Pelaku Usaha & Pengguna Digital?
Mulai 2027, pelaporan pajak akan makin transparan. Bagi pelaku usaha digital, penyedia layanan keuangan berbasis teknologi, maupun individu yang aktif bertransaksi dengan kripto, e-wallet, dan QRIS, kepatuhan menjadi semakin penting.
Aturan ini tidak hanya untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk:
- Menjamin keadilan pajak antar wajib pajak.
- Melindungi integritas sistem keuangan nasional.
- Membuat ekosistem digital lebih aman dan kredibel di mata internasional.
Kesimpulan
Era transaksi digital bebas pajak akan segera berakhir. Mulai 2027, kripto, digital currency, hingga QRIS dan e-wallet resmi masuk radar pajak lewat penerapan CRS versi terbaru.
Dengan aturan yang semakin transparan dan terintegrasi internasional, Indonesia tidak hanya memperkuat basis pajak, tapi juga berupaya keras memberantas penghindaran pajak dan aliran dana ilegal.
Bagi pelaku usaha maupun pengguna layanan digital, lebih baik bersiap sejak sekarang agar tidak kaget saat regulasi mulai berlaku.