Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Begini Cara Menghitungnya

Beranda » Pajak » Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Begini Cara Menghitungnya

Benardhy Consulting – Apa Itu Opsen Pajak? Menurut Pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu. 

Sementara itu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Tujuan Opsen Pajak

Tujuan diberlakukannya opsen adalah untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran dana yang sebelumnya melalui mekanisme bagi hasil. Dalam jangka panjang, sistem opsen ini diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

 

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mungkin masih membingungkan bagi sebagian masyarakat. Jika Anda termasuk yang masih bingung, berikut adalah penjelasan lengkap dan contoh perhitungan untuk mempermudah pemahaman Anda, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan.

 

Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Misalkan, Anda memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta, yang merupakan kendaraan pertama yang wajib pajak.

Jika tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama dalam Peraturan Daerah Produk Domestik Regional Bruto (Perda PDRB) provinsi Anda adalah 1,1%, maka PKB yang harus dibayarkan dihitung sebagai berikut:

1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta.

Dana ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Selanjutnya, opsen PKB-nya sebesar 66%. Dengan demikian, besar opsen dihitung sebagai:

66% × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.

Jumlah ini akan masuk ke RKUD kabupaten/kota.

Total pembayaran Anda adalah hasil penggabungan keduanya, yaitu:

Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta.

Pembayaran dilakukan di SAMSAT, di mana bank tempat Anda membayar akan memisahkan dana ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat lebih mudah menghitung dan membayarkan opsen pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan terbaru.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email