Pajak Minimum 15% Mulai Diterapkan, UMKM Tetap Aman!

Beranda » Pajak » Pajak Minimum 15% Mulai Diterapkan, UMKM Tetap Aman!

Benardhy Consulting – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utama kebijakan ini adalah pada wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional besar dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta.

Cegah Kompetisi Tarif Pajak yang Tidak Sehat

Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global 15% ini merupakan bagian dari upaya global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat atau dikenal sebagai race to the bottom.

Dengan aturan baru ini, perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk melalui tax haven.

Ketentuan Pajak dan Batas Waktu Pelaporan

Bagi wajib pajak badan yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, penerapan tarif pajak efektif minimum 15% akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Jika tarif pajak efektifnya kurang dari 15%, perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top up) selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Pelaporan pajak minimum global juga memiliki tenggat waktu tertentu, yaitu maksimal 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, untuk tahun pertama penerapan, pelaporan diberikan kelonggaran hingga 18 bulan. Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang termasuk cakupan pada tahun pajak 2025 wajib melaporkan pajaknya paling lambat 30 Juni 2027.

Komitmen Pemerintah dalam Iklim Investasi Sehat

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan sehat. “Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi,” ujar Febrio.

Dengan langkah ini, pemerintah optimis mampu menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan mendorong transparansi bagi perusahaan multinasional.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email