Benardhy Consulting – Pemerintah tengah mempersiapkan perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tujuan untuk memberikan dukungan lebih besar kepada para pelaku usaha kecil. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengonfirmasi bahwa insentif PPh Final 0,5% untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan UMKM akan dilanjutkan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat, tarif PPh Final 0,5% untuk WP orang pribadi UMKM akan berakhir pada 2025. Jadi, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga akhir 2024. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh Final 0,5% dapat diterapkan selama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, dan perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk badan berbentuk perseroan terbatas.
Tarif PPh Final 0,5% ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM agar dapat memperkuat usahanya tanpa dibebani pajak yang tinggi.
Masyarakat yang menjalankan usaha di sektor UMKM dapat memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan daya saing usaha mereka, memperluas pasar, dan memperbaiki kondisi keuangan mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung perkembangan UMKM agar dapat semakin berkontribusi dalam ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat membantu UMKM untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat. Perpanjangan insentif pajak ini menjadi langkah penting untuk mempertahankan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dengan memberikan lebih banyak peluang bagi sektor UMKM untuk berkembang.
Seiring dengan perpanjangan insentif PPh Final 0,5%, pemerintah juga mendorong UMKM untuk lebih transparan dalam pelaporan keuangan dan kepatuhan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik dari lembaga keuangan dan investor. Dengan demikian, UMKM dapat berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.






