Pemerintah Rilis PP Baru untuk Harmonisasi Aturan Pelaporan Keuangan

Beranda » Pajak » Pemerintah Rilis PP Baru untuk Harmonisasi Aturan Pelaporan Keuangan

Benardhy ConsultingUntuk melaksanakan mandat Pasal 273 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi ini menjadi landasan baru yang menyatukan pengaturan terkait kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, standar laporan keuangan, pembentukan komite standar, serta penyelenggaraan platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).

Dalam bagian pertimbangannya, PP 43/2025 menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk mengharmonisasikan berbagai ketentuan pelaporan keuangan yang sebelumnya tersebar di banyak regulasi dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Dengan harmonisasi tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem pelaporan keuangan yang lebih terstruktur, efisien, dan mendukung peningkatan tata kelola perusahaan. Beleid ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.

PP 43/2025 mengatur empat aspek utama. Pertama, penyelenggaraan PBPK sebagai sistem satu pintu untuk penyampaian laporan keuangan dengan tujuan umum. Pengaturan ini bertujuan memudahkan pelapor, meningkatkan kredibilitas data, serta memastikan pengguna laporan keuangan memperoleh informasi yang andal, konsisten, dan mudah diakses. Informasi dalam PBPK dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga, sektor pembiayaan, investor, maupun kalangan akademik, sehingga memperluas peran laporan keuangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Kedua, pembentukan standar laporan keuangan melalui komite yang independen. Standar yang kuat memungkinkan tersusunnya laporan keuangan yang relevan, dapat dipahami, dapat dibandingkan, dan memenuhi kualitas pelaporan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. Komite ini berperan menjaga konsistensi dan integritas standar laporan keuangan nasional.

Ketiga, penegasan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh entitas yang memiliki kewajiban pelaporan. Laporan keuangan harus disusun oleh pihak yang kompeten dan berintegritas, memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, penguatan ekosistem pendukung pelaporan keuangan. PP 43/2025 menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak dalam membangun ekosistem pelaporan yang solid. Ekosistem yang kuat diyakini akan meningkatkan kemudahan berusaha, memperkuat kepercayaan investor, dan menarik minat investasi domestik maupun asing. Lebih jauh, ekosistem pelaporan yang baik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan risiko terjadinya praktik bisnis yang tidak etis.

Pemerintah berharap keberadaan PP 43/2025 tidak hanya merapikan aturan pelaporan keuangan, tetapi juga memperkuat pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan regulasi yang lebih harmonis, pelaporan keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi keandalan data, pengambilan keputusan, dan pertumbuhan ekonomi.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email