Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Untuk wajib pajak badan, syarat pendaftarannya terbagi menjadi beberapa kategori perusahaan.
4 Kategori Persyaratan NPWP Badan Usaha
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Badan Usaha terbagi atas beberapa kategori, sehingga persyaratannya juga berbeda.
Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Syarat pendaftaran NPWP badan usaha yang berorientasi laba adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait. Untuk WNI berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
- Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non-profit Oriented)
- Syarat untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba adalah sebagai berikut:
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut. Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI dan fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
- Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
Badan Usaha Operasi Kerja Sama (Joint Operation)
Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi. Jika WNI berupa fotokopi KTP dan kartu NPWP. Sedangkan jika WNA, berupa fotokopi paspor dan NPWP (apabila telah terdaftar sebagai wajib pajak).
- Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang
Berikut adalah syarat pendaftaran NPWP badan untuk wajib pajak status cabang:
- Siapkan fotokopi kartu NPWP pusat atau induk.
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Demikianlah persyaratan untuk pendaftaran NPWP Badan berdasarkan masing-masing kategorinya. Semoga bermanfaat buat Anda yang ingin membuat NPWP Badan Usaha.