Benardhy Consulting – Pemerintah menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan tetap berlaku untuk penyerahan barang-barang mewah pada tahun 2026. Sementara itu, untuk barang yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap 11% karena menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain, sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN untuk tahun depan. Dengan demikian, ketentuan PPN 12% untuk barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tetap berlaku dan menjadi pedoman bagi masyarakat serta pelaku usaha. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa penerapan tarif maksimal 12% mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, tarif 12% ini secara spesifik berlaku hanya untuk penyerahan barang-barang yang tergolong mewah.
Berdasarkan PMK 131/2024, barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau termasuk kategori barang mewah dikenakan tarif PPN 12% dari harga jual atau nilai impor. Contoh barang mewah antara lain kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, dan kendaraan listrik. Selain itu, hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar juga termasuk kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Sementara itu, untuk barang atau jasa nonmewah, PPN dikenakan tarif 12% dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor. Dengan mekanisme ini, tarif PPN untuk barang nonmewah tetap 11%, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami besaran pajak yang harus dibayarkan secara jelas dan transparan.
Seluruh ketentuan mengenai tarif PPN yang tertuang dalam PMK 131/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025. Dengan demikian, aturan ini akan tetap berlaku hingga ada regulasi atau kebijakan baru yang mengubah ketentuan tersebut, memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi masyarakat, pengusaha, dan pihak terkait lainnya dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.