UMKM Bersiap Beralih dari PPh Final 0,5% ke Tarif Umum

Beranda » Pajak » UMKM Bersiap Beralih dari PPh Final 0,5% ke Tarif Umum

Benardhy ConsultingPelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tampaknya perlu bersiap untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan ketentuan umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Apakah PPh Final 0,5% Masih Berlaku?

Sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, UMKM seharusnya masih bisa menikmati fasilitas PPh final 0,5% hingga 2025. Perpanjangan ini diberikan bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema tersebut selama tujuh tahun, yakni sejak 2018 hingga 2024. Dengan adanya tambahan satu tahun masa berlaku, pelaku usaha diharapkan tetap bisa memanfaatkan kemudahan perpajakan ini.

Namun, hingga saat ini, regulasi teknis mengenai perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM belum diterbitkan. Akibatnya, wajib pajak yang telah menggunakan skema ini selama tujuh tahun harus mulai beralih ke skema perpajakan umum sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Menurut pernyataan resmi dari contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM telah berakhir pada 2024, maka mulai 2025 wajib menggunakan ketentuan umum PPh. Mohon menunggu pembaruan kebijakan lebih lanjut.”

Dampak Ketidakpastian Perpanjangan PPh Final UMKM

Ketidakpastian terkait perpanjangan PPh final 0,5% ini juga berdampak pada tidak terbitnya Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM. Suket ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dan berhak atas pemotongan PPh final sebesar 0,5% dalam transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi pada awal Maret 2025. Namun, sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah secara internal telah menyetujui perpanjangan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% selama satu tahun. Meski demikian, kebijakan ini tidak tercantum dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan sebelumnya.

Dengan belum adanya regulasi teknis yang mengatur perpanjangan PPh final, pelaku UMKM harus bersiap menghadapi kemungkinan penerapan tarif pajak umum pada 2025. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi keuangan dan perpajakan mereka dengan lebih baik.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email