UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% Walau Aturan Baru Belum Terbit

Beranda » Pajak » UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5% Walau Aturan Baru Belum Terbit

Benardhy Consulting Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi terkait perpanjangan pemanfaatan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun peraturan resmi belum diterbitkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan bahwa wajib pajak masih diperbolehkan memanfaatkan fasilitas ini untuk tahun pajak 2025.

Menurut Febrio Kacaribu, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam tahap penyusunan, UMKM tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025. Hal ini dilakukan agar kegiatan usaha mereka tidak terganggu.

Wacana perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM ini sebenarnya telah muncul sejak akhir tahun 2024. Perpanjangan ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya berakhir pada 2024. Fasilitas tersebut kini dipastikan dapat digunakan hingga tahun 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa meskipun berdasarkan regulasi yang berlaku seharusnya insentif ini berakhir pada 2024, pemerintah tetap memperpanjangnya hingga 2025 untuk mendukung dunia usaha, khususnya UMKM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2018, dengan batas waktu pemanfaatan selama tujuh tahun. Artinya, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak 2018, insentif ini seharusnya berakhir pada 2024.

Namun, karena belum adanya dasar hukum tertulis terkait perpanjangan ini, muncul ketidakpastian bagi wajib pajak. Tanpa aturan baru, mereka harus menggunakan skema tarif PPh umum, termasuk kewajiban menyetor PPh Pasal 25 setiap bulan.

Selain itu, pemotongan PPh oleh pihak lain juga akan dikenakan tarif umum seperti PPh Pasal 21 untuk jasa. Ketidaksesuaian dalam penggunaan tarif bisa menimbulkan risiko sanksi administratif bagi pemotong maupun potensi kelebihan potong bila wajib pajak masih berhak atas tarif final.

Melihat potensi risiko tersebut, diharapkan pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum melalui regulasi resmi agar UMKM tidak berada dalam posisi yang dirugikan. Hal ini penting demi menjaga iklim usaha tetap kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email