Yess!! Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Kini Dipermudah

Beranda » Pajak » Yess!! Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Kini Dipermudah

 

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 PMK 120/2023 berlaku untuk setiap satu orang pribadi untuk satu orang rumah kini syaratnya dipermudah hanya dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).

 

Insentif PPN DTP Syaratnya Punya NPWP dan NIK

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK 120/2023, orang pribadi yang dimaksudkan adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki NPWP atau NIK. Selain itu, berlaku juga bagi WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak maupun rumah susun bagi Warga Negara Asing. Insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini berlaku untuk Rumah Tapak atau Rumah Susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 Milliar serta dalam kondisi baru atau siap huni.

 

Penyerahan Data Pengajuan untuk PPN DTP 2023

Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023, Insentif PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) lunas dihadapan notaris. Penyerahan hak untuk menggunakan rumah tapak atau rumah susun siap huni juga harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 yang berisi:

  • Nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual
  • Data NPWP atau NIK calon pembeli
  • Tanggal serah terima bangunan
  • Kode identitas rumah
  • Pernyataan bermaterai saat serah terima bangunan
  • Nomor BAST (Berita Acara Serah Terima)

BAST tersebut harus segera didaftarkan diaplikasi PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat pada akhir bulan selanjutnya setelah bulan dilakukannya akad atau serah terima.

 

Besaran Tarif PPN DTP 2023

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP diberikan hanya untuk PPN terutang masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. PPN DTP ini akan diberikan untuk penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan periode:

  • 1 November 2023 –  30 Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 Miliar dengan harga jual hunian tidak boleh melebihi Rp5 Miliar
  • 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024, pemerintah akan menanggung 50% yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 Miliar dengan harga jual hunian tidak melebihi Rp5 Miliar

Selain itu, pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual dilakukan paling cepat 1 September 2023. Jika pembayaran terjadi sebelum tanggal 1 September 2023, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ini.

 

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email