Persyaratan Mendirikan PT

Beranda » Perizinan Usaha » Persyaratan Mendirikan PT

Sesuai UU No. 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha. Adapun Modal PT terbagi dalam bentuk saham, selain itu ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apa sajakah syarat pendirian PT?

Persyaratan Pendirian PT

Sebelum mendirikan PT, Anda wajib memenuhi syarat berikut:

  • Pengajuan Nama Perusahaan
  • Pengajuan nama perusahaan harus dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Pengajuan nama perusahaan harus memenuhi persyaratan:

  • Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa,
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri dan pengurus badan,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Tujuanya adalah untuk mengecek nama PT karena penggunaan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Itu sebabnya perlu menyiapkan dua atau tiga nama pilihan.

Selain itu pendaftaran nama PT juga bertujuan untuk mendapat persetujuan Kemenkumham sesuai UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Pembuatan Akta Pendirian

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta:

  • Kedudukan PT harus di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota di mana PT berkegiatan sebagai kantor pusat
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT.
  • Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian dalam saham
  • Modal dasar perusahaan dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  • Pemegang saham haruslah WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing.

Pembuatan SKDP

Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dapat diajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai alamat kantor PT berada.

Persyaratan lain:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung kantor.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berada di gudang perkantoran.

Pembuatan NPWP

Persyaratannya:

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotokopi KTP Direktur
  • SKDP
  • Akta pendirian PT

Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Persyaratannya:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
  • Asli akta pendirian

Mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Dengan NIB, pengusaha tidak lagi perlu mengajukan SIUP. NIB sendiri telah mencakup SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  dan SKU.

Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian PT. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mendirikan PT.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email