Benardhy Consulting – Kebijakan pemerintah yang meminta warga negara Indonesia (WNI) untuk me-repatriasi aset dari luar negeri dinilai menghadapi tantangan besar apabila hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen dan pelaporan sukarela dari wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu menyiapkan mekanisme khusus guna mengidentifikasi aset riil agar pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk mencegah potensi praktik penghindaran pajak yang melibatkan aset di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan batas waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan sekaligus me-repatriasi aset yang disimpan di luar negeri.
Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan, mulai dari pemeriksaan pajak hingga potensi pembatasan akses bisnis di Indonesia.
Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai sistem perpajakan yang selama ini berbasis pelaporan sukarela memiliki keterbatasan apabila hanya bertumpu pada dokumen administratif.
Menurut Ade, masih terdapat potensi manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi secara riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri.
Langkah verifikasi tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan repatriasi aset tanpa hanya bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain itu, Ade menilai program repatriasi aset juga harus dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau adanya harta yang belum dilaporkan.
Pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan akses bisnis terhadap wajib pajak tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas. Menurutnya, kepastian aturan tetap diperlukan agar upaya penegakan kepatuhan perpajakan tidak menimbulkan gangguan terhadap iklim usaha di dalam negeri.