Restitusi Dipercepat Ditolak, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak

Beranda » Pajak » Restitusi Dipercepat Ditolak, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak

Benardhy ConsultingTidak dikabulkannya permohonan restitusi dipercepat tidak otomatis menghentikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.

Apabila hasil penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan tersebut tetap akan diproses melalui mekanisme restitusi berdasarkan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai dasar pengembalian pajak kepada wajib pajak.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan atas restitusi berdasarkan pemeriksaan termasuk dalam kategori pemeriksaan pengujian kepatuhan.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa jenis pemeriksaan pengujian kepatuhan yang dapat dilakukan oleh DJP. Pertama, pemeriksaan lengkap dengan jangka waktu maksimal lima bulan. Kedua, pemeriksaan terfokus dengan durasi paling lama tiga bulan. Ketiga, pemeriksaan spesifik yang dilakukan dalam waktu maksimal satu bulan.

Sementara itu, jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) serta pelaporan hasil pemeriksaan bagi ketiga jenis pemeriksaan tersebut ditetapkan paling lama 30 hari kerja.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan restitusi yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui mekanisme ini, DJP akan melakukan pengujian atas data, dokumen, serta kepatuhan wajib pajak sebelum menerbitkan keputusan akhir terkait permohonan restitusi.

Dengan demikian, penolakan restitusi dipercepat pada dasarnya hanya mengubah mekanisme penyelesaian restitusi menjadi melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Wajib pajak tetap memiliki kesempatan memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak sepanjang hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lebih bayar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email