Catat, Ini Mekanisme Terbaru Penghitungan PPH Pasal 21

Beranda » Pajak » Catat, Ini Mekanisme Terbaru Penghitungan PPH Pasal 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format penghitungan ini akan memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

PPH Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, atau tunjangan yang diterima oleh pegawai, maupun penerima tunjangan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Suryo Utomo mengatakan, penggunaan format perhitungan TER ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menghitung PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Metode penghitungan tarif PPh 21 yang baru ini bukan hanya akan berlaku untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan seorang pegawai atau freelancer.

Dalam penggunaan metode TER, rumus penghitungan untuk kasus pegawai adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir akan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dalam format perhitungan TER, nantinya Ditjen Pajak akan menerbitkan tabel yang berisi tarif PPh 21 yang berlaku berdasarkan lapisan penghasilan tertentu.

Berikut ini adalah mekanisme perhitungan PPh 21 terbaru dengan metode TER:

Perhitungan PPh 21 Untuk Pegawai Tetap:

Masa Pajak Januari s.d. November = Penghasilan Bruto x TER Bulanan

Masa Pajak Desember = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib – PTKP) x Tarif Pasal 17

 

Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap:

Penghasilan Bruto x TER Harian

Pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap diterapkan saat pembayaran penghasilan dengan perhitungan yang dilakukan secara harian.

 

Perhitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai:

Penghasilan Bruto x 50% x TER Bukan Pegawai

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email