Keluarkan Aturan Terbaru Tentang Fasilitas Pengurangan PBB P5L, Pemerintah Memperbarui Hal Ini

Beranda » Pajak » Keluarkan Aturan Terbaru Tentang Fasilitas Pengurangan PBB P5L, Pemerintah Memperbarui Hal Ini

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L). Fasilitas pengurangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023)

Sektor yang mendapat pengurangan Pajak terkait aturan tersebut antara lain:

  •  Sektor Perkebunan
  • Sektor Perhutanan pada;
    Hutan alam selain area produktif
    Hutan tanaman
  • Sektor Pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor Pengusahaan Gas Alam, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor Perikanan tangkap maupun Budidaya yang menghasilkan produksi

Ketentuan dan Mekanisme Dasar dalam Pengurangan PBB P5L


Pengurangan Pajak PBB P5L dilandaskan oleh beberapa hal terutama karena dampak alamiah seperti bencana alam, kesulitan likuiditas, dan kerugian komersial. Kerugian komersial adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu mencatatkan penghasilan laba operasi bersih karena beban operasi melebihi laba kotor, sedangkan kesulitan likuiditas adalah ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. 

Pengurangan PBB P5L tersebut dapat diberikan kepada perusahaan yang mencatatkan kerugian dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 

Pengurangan PBB dapat diberikan maksimal 75% s.d. 100% sesuai peraturan yang tertuang dalam PMK 129/23 Pasal 4 untuk pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.  

Permohonan pengurangan PBB tersebut dapat diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT, atau 1 (satu) bulan sejak SKP PBB atau SK Pembetulan SPPT/SKP PBB diterima melalui pengajuan langsung ataupun media elektronik dengan syarat;

 

  • Satu Subjek Permohonan untuk Satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. 
  • Permohonan dilampiri SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan. 
  • Permohonan ditulis/diketik dengan detail menggunakan bahasa Indonesia dengan penjelasan rinci mengenai persentase (%) pengurangan PBB yang dimohonkan.
  • Subjek Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak pemohon dengan dilengkapi surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya.

 

Pengurangan PBB P5L Secara Jabatan

 

Kanwil DJP mempunyai kewenangan dalam memberikan pengurangan PBB P5L berdasarkan delegasi dan penelitian lebih lanjut mengenai Objek Pajak yang mengajukan Permohonan Pengurangan PBB. Dalam hal ini juga Objek Pajak akan mendapatkan Pengurangan PBB maksimal sampai 100% apabila memang terkena dampak bencana alam, sepanjang penetapan status bencana alam tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email