Benardhy Consulting – Umumnya, orang mungkin mengenal Pajak Penghasilan pasal 21 atau pasal 26 (PPh 21/26) sebagai Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada karyawan. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah dan juga tidak sepenuhnya benar.
Dalam praktiknya, PPh 21 atau PPh 26 mempunyai kesamaan yaitu pengenaan pajak atas objek pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang tidak hanya dikenakan kepada karyawan perusahaan, namun dikenakan juga kepada orang pribadi yang bertransaksi dengan perusahaan secara langsung (keluar-masuk uang) di dalam negeri maupun di luar negeri.
Definisi PPh 21 dan PPh 26 Menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, PPh 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sedangkan, PPh 26 adalah pajak yang dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi di luar negeri, bisa berupa royalti, deviden, maupun bunga deposito dan pembayaran berkala lainnya sehubungan dengan pekerjaan dan jasa.
Dari definisi tersebut, kita dapat menentukan indikator apakah suatu objek pajak dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 26, yaitu berdasarkan penghasilan yang berkaitan dengan pendapatan dari pekerjaan/kegiatan/jasa dan berdasarkan status wajib pajak, apakah wajib pajak itu orang pribadi di luar negeri atau orang pribadi dalam negeri.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPH 21 atau PPH 26
Tidak semua pendapatan orang pribadi berupa penghasilan dapat dikenakan PPH 21 atau PPH 26. Ada beberapa pendapatan berupa penghasilan yang tidak dikenakan tarif PPh 21 ataupun PPh 26 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, antara lain:
- Warisan Keluarga
- Hibah
- Zakat atau sumbangan santunan
- Klaim Asuransi Kesehatan/Jiwa/Kecelakaan
- Iuran Pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja
- Beasiswa
- Laba yang diberikan perseroan atau deviden
Mekanisme Pemotongan PPh 21 dan PPh 26
Pelunasan/pemotongan PPh 21 atau PPh 26 dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat diartikan juga sebagai Withholding Tax System.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi (pemberi kerja), instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.
Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh 26 juga dilakukan atas pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.