Core Tax Administration System (CTAS), Sistem Canggih Dari DJP Untuk Awasi Wajib Pajak!

Beranda » Pajak » Core Tax Administration System (CTAS), Sistem Canggih Dari DJP Untuk Awasi Wajib Pajak!

Benardhy Consulting – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera meluncurkan sistem canggih yang dapat mengawasi transaksi wajib pajak, bahkan sistem ini dapat mengetahui keberadaan wajib pajak karena dilengkapi juga dengan fitur tag location. Sistem pajak canggih tersebut bernama Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2024.

Core Tax Administration System ini merupakan pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

Nantinya Core Tax Administration System akan memuat interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti pemerintah daerah, BKPM, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dan lainnya.

Interoperabilitas adalah suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan sistem dan aplikasi berbasis teknologi yang berbeda untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi. Jadi, antara perangkat yang satu dengan lainnya akan mampu bertukar data dengan cepat.

Kehadiran Core Tax Administration System diyakini akan meningkatkan efektifitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion dapat diminimalisir. Dengan demikian wajib pajak akan semakin sulit untuk bersembunyi.

 

Baca juga:

Rekening Diblokir Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Catat, Ini Mekanisme Terbaru Penghitungan PPH Pasal 21

 

Di sisi lain, manfaat Core Tax Administration System bagi wajib pajak adalah saat pelaporan SPT Tahunan para wajib pajak tidak perlu ribet lagi dalam mengisi dan melakukan perhitungannya, sebab data-datanya sudah disajikan oleh DJP (prepopulated). Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi, mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.

Adapun data prepopulated SPT yang akan tersedia dalam Core Tax Administration System antara lain bukti potong dari perusahaan, PEB, bea cukai dan lainnya.

Dalam penerapan Core Tax Administration System tentunya membutuhkan kesiapan sumber daya manusia baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas, terutama pemahaman tentang peraturan dan perubahan proses bisnis di bidang pajak.

Terkait dengan hal tersebut, kehadiran profesi pajak dan akuntansi ke depan akan semakin dibutuhkan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan pajak sangat dinamis, dari waktu ke waktu terjadi pembaruan atau perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan reformasi di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalur lebih mengoptimalkan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan.

 

Bagikan Artikel ini:
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
WhatsApp
Email